You are currently browsing the monthly archive for September 2007.

Selasa lalu tanganku berdarah. Hanya luka kecil yang kudapat di kamar kecil kantorku, setelah suara azan. Rupanya, kran sedang diperbaiki. Ubinnya masih terbuka. Waktu aku menyuci tangan, tanganku tergores, pada jari telunjuk, ruas kedua. Luka kecil itu seakan menemani luka-luka lain. Tanganku memang penuh luka, sebagaimana kakiku dan mukaku. Luka kenakalan masa kecil. Luka sebagai anak petani. Luka karena luka.  

Anehnya, kalau luka-luka lain hanya berumur sejam-an, maka luka ini bertahan lama, lebih dari 12 jam. Dalam hal apa? Aliran darahnya. Aku kuliah pukul 13.00 lewat. Sebelum ke kampus, kubalut lukaku pake handyplas. Selama kuliah, luka tetap mengalirkan darah. Lumayan banyak, hingga harus sering keluar kelas, mengelapnya di kamar mandi, bahkan juga minta tissue pada teman sekelas.  Teman-teman sekelas yang melihat lukaku menyatakan macam-macam. Ada yang bilang karena penyakit susah sembuh yang kulupa istilah kedokterannya. Orang kantorku juga menyebut: “Mungkin karena puasa.”  Aku juga bingung, kenapa luka itu tetap mengalirkan darah. Merah, tentu, setelah itu mengental, kalau handyplas dibuka.  

Dengan luka itupula aku ikut acara Rapat Kerja Terbatas Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) di Hotel Sahid Jaya, Jakarta. Acara yang dimulai sejak siang itu terlambat kuikuti. Maklum, kuliah. Kata sakti yang dimaklumi oleh siapapun. Dengan kata itu, aku bisa tidak datang ke kantor bahkan seharian, atau menolak undangan seminar dan diskusi di Jakarta dan luar kota.  

Soal Wantannas, sudah lama juga aku tidak diundang. Terakhir, seingatku, aku tidak memberikan jawaban ketika diundang dalam soal nuklir. Mana aku paham soal nuklir dan seluk-beluknya. Tentu, aku sadar, kalaupun datang, pendapatku tidak akan keluar dari apa-apa yang kuketahui, misalnya dampak sosial dan politik nuklir. Tetapi, aku memutuskan tidak datang, mungkin dua tahun lalu. Sejak itu aku tidak pernah lagi diundang. Seperti biasa, kalau acara Wantannas, terdapat banyak jenderal, juga para pejabat eselon satu dari pusat, ilmuwan universitas di Jakarta dan kota-kota lain, serta juga orang-orang bisnis dan politik.

Dulu, seingatku, ketika ada kegiatan Wantannas di Hotel Indonesia – sebelum direnovasi–, aku satu kelompok dengan Said Didu. Belakangan, dia menjadi Sekretaris Menteri Negara BUMN. Satu kali aku ketemu lagi dengan pejabat itu dengan kehangatan serupa, dalam kegiatan refleksi akhir tahun PT PLN. Untunglah terlalu banyak anggota kelompokku yang ingin menyampaikan pikiran-pikirannya seputar reformasi birokrasi. Aku hanya bicara sesekali. Lagipula, menurutku, cara penyampaian saran versi Wantannas ini lebih berupa penyamaan pendapat, bukan pertentangan gagasan.

Dan selama acara itu, aku sibuk dengan lukaku.  Jelang buka puasa, aku beli lagi tensoplas, juga betadine. Tetapi lukaku tetap mengalirkan darah. Pas berbuka, orang hotel sampai heran karena tissue di meja makanku penuh darah. Beberapa orang di lift juga bertanya tentang luka dan darah yang tak berhenti mengalir itu.  

Aku juga datang ke petugas klinik hotel, diantar petugas, karena letaknya ada di lorong para pegawai. Hm, setidaknya aku tahu, selain ruangan yang rapi dan bagus yang dilalui para tamu hotel, terdapat juga lorong-lorong karyawan yang panas dan jauh. Karena sedang sholat maghrib, si petugas tidak di tempat. Ia akhirnya datang ke ruanganku, membalut lukaku. Ia memberi tips: “Kalau ada darah mengalir dari luka, maka teruslah tekan luka itu pakai kapas, pada kesempatan pertama, sampai darah berhenti mengalir.” Tips ini terasa baru, tetapi sejak kecil aku diajari ayah agar segera menghisap luka pakai mulut, berkali-kali, serta meludahkannya. Karena puasa, aku hanya menaruh ludah di luka itu, tidak menghirupnya pakai mulut.  

Acara masih berlangsung sampai malam. Dan aku tetap bersama lukaku. Tidak perih dan pedih, tetapi di bekas balutan itu, aku terus melihat darah yang mengalir. Istriku wanti-wanti agar aku segera pulang. Ketika kutanya mau dibawain apa, Ia hanya menjawab:”Aku hanya ingin mengobati luka udo, segera.”  

Ya, aku akhirnya pulang, setengah 12 malam. Yang pertama kulakukan adalah membuang balutan si petugas klinik, istriku menyiramkan minyak tawon yang kubeli di Makasar– kegemaran keluarga sejak Afzaal bayi –, serta membuka laptop lagi. Tapi, luka itu tetap mengalirkan darah.  Sebelum tidur, istriku kembali mengganti pembalut pada lukaku, sambil menyiramkan minyak tawon.

Dengan itu, aku tidur. Kelelahan sejak pagi membuat aku tidak peduli lagi, selain menaruh tangan di atas kepala agar tidak tergesek badan.  Pas sahur, luka itu berhenti mengalirkan darah. Pembalutnya entah kemana. Yang jelas, ada bagian tubuhku yang panas terkena minyak tawon itu.  Herannya, pagi harinya, luka itu tetap mengalirkan darah. Di kampus, aku mengambik keputusan: melepas pembalut dan membiarkan luka menganga. Mujarab, pelan, darah kental yang mengalir menutupi luka itu. Tidak lagi mengalir.  

Sungguh, ini pengalamanku dengan luka bulan puasa yang darahnya lebih dari duabelas jam mengalir. Mungkin tidak banyak darah yang keluar, mengingat lukanya kecil. Menurutku, luka itu terus mengalirkan darah karena terletak pada bagian paling rumit di ruas jemariku, tempat pertemuan saraf-saraf dan aliran-aliran darah kecil. Luka bulan puasa. Kecil, tetapi tetap mengalirkan darah. Sekarang, luka itu sudah mengatup. Ia hanya meninggalkan satu bekas luka lagi, dari begitu banyak luka di tubuhku…

Minggu pertama bulan Ramadan ini diisi dengan diskusi di milis tentang toa. Kebetulan, aku menemukan satu cerpen yang ditulis di Koran Sindo edisi minggu (16/09) dengan judul “Suara-suara Keramat” yang ditulis oleh Taufiq Sutan Makmur. Pastilah penulisnya orang Minang yang sudah menikah, karena gelar Sutan (Sultan) yang dia peroleh. Ketek banamo, gadang bagala (kecil bernama, dewasa bergelar), sebagaimana pepatah adat Minangkabau. Kisah yang ia tulis terasa nakal, tentang kehadiran suara azan atau bacaan Al Qur’an dari seorang tua di mesjid (surau) dekat rumah tokoh ceritanya.  

Aku sungguh tidak ingin masuk ke wilayah diskusi, apakah toa telah memberi manfaat atau mudarat. Menurutku, jawabannya relatif. Kalau tidak ingin terusik, ya, tinggal menggunakan kapas di kedua lubang telinga. Aku sendiri tidak terpengaruh dengan bunyi toa, karena rumah mertuaku berhimpitan dengan mesjid kecil. Kadang, kalau hari minggu, kudengar mertua perempuanku sendiri yang mengaji, bersama anggota majelis ta’limnya. Kadang, rumah keluarga mertuaku penuh dengan para ibu-ibu yang sedang belajar mengaji, ketika aku pulang kerja agak pagian (jam 19.00). Karena tidur dan bangun menurutku tergantung pikiran dan niat, maka aku bisa dengan mudah bangun pagi, sebelum subuh, terutama kalau aku harus naik peswat pagi-pagi. Afzaal, istriku dan mertuaku juga sudah terbiasa melakukan ritual itu, mengantarku ke bandara pagi-pagi sekali, usai shalat Subuh.  

Aku menulis soal toa ini karena teringat kampung halamanku. Dulu, belum ada listrik masuk kampungku. Letak kampungku di seberang sungai menyulitkan pembuatan tiang-tiangnya. Kalaupun mengambil dari kampung lain, harus mendaki lereng-lereng bukit penuh pohon kelapa. Listrik baru menyala pada tahun 2002, dua tahun setelah aku masuk CSIS. Itupun atas jerih payah semua orang, terutama ayahku yang memberikan jaminan. Maka, rumah kami di kampung jadi pusat listrik dan diambil atau dibagi ke rumah-rumah tetangga. Karena jarak antar rumah berjauhan dan jumlahnya sedikit, maka listrik sedikit saja sudah luar biasa berguna.

Sayangnya, sejak ada listrik, justru televisi masuk, radio datang, VCD menerjang, serta maksud awal untuk meningkatkan produktifitas ekonomi kampung tidak tercapai.  Rencana ayahku untuk menggunakan listrik bagi kepentingan penetasan ayam kampung tinggal rencana. Barangkali karena usianya yang sepuh. Dulu, hampir seluruh inovasi di bidang peternakan dan pertanian dilakukan ayahku, walau hanya sekali. Sebagian besar gagal, lalu dilakukan inovasi bidang lain. Entah beternak lele dumbo, menanam buah melon, melakukan intensifikasi pertanian dengan cara menjadikan tanaman padi sekaligus tempat menebarkan ikan mas, dan lain-lain. Ayahku biasanya tidak mengulangi lagi, walau sejumlah evaluasi sudah didapat.  

Ketika toa belum ada, surau dan mesjid mengandalkan accu. Maka, kalau ada kegiatan yang berskala besar, akan dibentuk kepengurusan, termasuk yang bertugas membawa accu ke tempat pengecasan. Surau biasanya milik suku (kaum). Surau kaum piliang ada di Kampung Tangah, sedang surau milik suku tanjung dekat rumahku di Durian Kadok, karena kami dikelilingi oleh tetangga dari suku tanjung. Belum lagi surau buat suku Chaniago, Jambak, dan lain-lain. Sedangkan mesjid untuk kegiatan Jum’atan atau Maulud Nabi. Isra’ Mi’raj dan Nuzul Qur’an biasanya dilaksanakan di surau.  Dengan kegiatan-kegiatan itu, kompetisi antar surau terjadi.

Sudah menjadi kebiasaan sumbangan berapapun diumumkan jumlahnya dan diberikan oleh siapa. “Seribu rupiah dari Uniang Taba! Tigaratus rupiah dari Sidi Leman! Limaratus rupiah dari si Mancan nan sedang sekolah di Padang! Sepuluh ribu rupiah dari si Udin nan baru pulang dari Medan!” Biasanya, semua mata dan telinga akan mengarah kepada nama-nama anak-anak muda yang pulang dari rantau pada bulan puasa. Mereka sudah dikenal dengan kebiasaan memberikan sumbangan besar pas pulang, tapi juga segera ketahuan pas berangkat lagi ke rantau akan mencari modal dengan cara menurunkan buah kelapa orangtuanya, bahkan meminjam uang tetangga. Sudah kebiasaan juga bahwa orang selapau (sewarung) akan ditraktir semuanya, kalau anak rantau pulang. Kalau aku pulang, biasanya aku keliling dari satu lapau ke lapau lain untuk mentraktir semua makanan dan minuman orang-orang. Murah meriah dan yang penting tidak diomongin menghitung jumlah kentut ibu di rumah.  

Kalau orang kota bosan dengan bunyi toa, maka di kampungku justru suara toa dicari. Anak-anak muda biasanya mencatat baik-baik surau-surau mana saja yang mengadakan kegiatan. Baju terbaik disiapkan, baik oleh lelaki atau perempuan. Dan, saudara-saudara, tentu tujuan utama bukan (hanya) pengajiannya, tetapi lebih banyak melirik kembang-kembang desa yang hanya datang pada hari-hari khusus itu. Tidak setiap hari sang lelaki desa, baik yang di kampung atau anak rantau, bisa melihat atau menatap gadis-gadis desa. Kalaupun ada waktu khusus untuk saling tatap-menatap itu adalah hari Sabtu, ketika hari pasar. Maka, akan banyak sekali anak-anak lelaki duduk-duduk di dekat lapau pinggir sungai, sambil main kartu remi atau domino. Cukup memesan secangkir kopi, lalu bisa menambah air panas lagi, kalau sudah habis.  

Pemenang lomba mengaji biasanya satu keluarga saja, turun-temurun. Sedangkan keluarga yang lain sesekali bisa juara. Dan tahu sendirilah bahwa anak-anak gadis tercantik tidak pernah menang, walau ia menjadi incaran banyak lelaki. Karena tempat duduk para bujangan dan anak-anak gadis dipisahkan oleh orang-orang tua, maka yang terjadi hanyalah lirik-lirikan, sambil cengengesan atau saling cubit. “Eh, dia lihat kesini. Waduh, cantik nian dia dengan kerudungnya!” dan ucapan-ucapan yang lain. Biasanya yang mengajukan ucapan itu adalah lelaki yang lebih tua untuk menggoda yang muda.  

Ceramah di kampungku tidak seperti ceramah di kota. Yang diuraikan oleh para guru adalah cerita-cerita zaman dulu. Entah benar atau tidak cerita itu, justru yang penting adalah moral ceritanya. Maka imaji remajaku dipenuhi dengan cerita tentang jin, kuda terbang, nabi Khidir, dan cerita-cerita lain. Kadang, diselipkan bunyi Al Qur’an dengan lafal yang indah dan pas. Mendengarkan ceramah di kampungku sungguh tidak membosankan, selain pikiran juga dipenuhi oleh tatapan-tatapan atas para gadis yang tersipu di pojok seberang.  

Toa tidak dibenci di kampungku. Toa malah dinanti. Justru kalau terjadi musim paceklik, antara lain ditandai oleh hasil tani yang dimakan hama atau anak-anak rantau jarang yang pulang, maka toa sungguh menjadi sakral untuk dinanti karena tidak terdengar juga.  Tetapi, lama kelamaan, toa tidak lagi seperti masa remajaku, setelah lebih banyak kaset dan vcd yang masuk. Petugas mesjid lebih senang memutar ceramah-ceramah dari antah berantah untuk didengarkan oleh orang-orang. Lagu-lagu khas padang pasir juga diperdengarkan lewat toa.

Dulu, kami merindukan yang menyanyi itu adalah sekelompok anak muda dari desa atau dusun tetangga. Atau kami sendiri di masing-masing surau berlatih menyanyikan untuk dibawakan pada acara-acara penting itu.  Tanpa listrik, kami punya kesempatan untuk mengantarkan atau mengawal anak-anak gadis ke rumahnya, walau ia sudah bersama ayah-ibunya. Ada perasaan tertentu kalau tempat-tempat yang dilewati dikatakan penuh hantu atau harimau jadi-jadian. Soalnya, bisa lebih dekat dengan gadis yang dikawal atau bahkan bisa berbicara sepatah dua patah kata.

Tanpa listrik, aku dan keluargaku juga sering mencari ikan di sungai pakai petromak. Ada udang, ikan-ikan kecil, gabus atau apa saja yang ada di sungai. Pulang dari mencari ikan perut lapar kembali, lantas ikan-ikan itu dibakar sebagian, tinggal dikasih garam atau cabe, serta nasi sisa makan malam.  

Bulan puasa, sungguh keramat bagi kami, dulu. Sekarang? Aku tidak tahu lagi, bagaimana memaknai puasa, selain menahan untuk tidak makan dan tidak minum di siang hari. Bukan menahan lapar dan haus, karena toh perut juga tidak lagi lapar atau tenggorokan tidak terasa haus, walau tidak makan dan minum. Apakah ini yang disebut dengan sekadar ritual? Ataukah semangat relegius yang terkikis karena puasa dilakukan di kota, dimana segala hal tidak lagi menawarkan eksotisme liar pikiran masa kanak-kanak.

Kalau sudah begitu, terkadang aku menyesali juga, kenapa kemajuan justru membuat orang-orang kehilangan atas masa lalunya. Toa, listrik, televisi, handphone, pesawat terbang, atau segala jenis kemudahan lain, justru telah menanggalkan banyak baju kemanusiaan kita. Sungguhkah ini yang disebut sebagai problem manusia kota atau masalah manusia moderen? Entahlah… Jakarta, 19 September 2007

atas kebaikan teman-teman mantan aktifis pers mahasiswa UI, yakni mantan pengelola majalah Suara Mahasiswa UI dan bergerak! UI, maka telah hadir www.indrapiliang.com.

silakan bagi yang ingin mengakses sejumlah tulisan terbaru saya, terutama yang terbit di media, baik media nasional atau lokal. terima kasih kepada Tono dan teman-teman lain yang telah memberikan website itu. tentu, ada harganya, dan ini bukan untuk dipublikasikan. sementara, baru uji coba.

salam ta’zim,

Indra J Piliang

Majalah Esquire, September 2007, hal 56-58 

Negara Republik Indonesia tidak menganut kapitalisme. Sebagai bangsa, Indonesia juga tidak menganut liberalisme. Begitupun, bangsa Indonesia curiga atas sosialisme. Indonesia juga bukan dikategorikan sebagai negara agama, sesekalipun sumber-sumber ajaran agama masuk sebagai dasar negara. Sebaliknya, Indonesia juga bukan negara sekular yang bertuhan kepada materi. Aliran kepercayaan sempat diakui sebagai bagian dari kehidupan relegius, sementara agama-agama lokal lainnya kesulitan tempat untuk menghirup udara bebas.  Begitulah kenyataan-kenyataan yang kita rasakan dan kalimat-kalimat penting yang kita dengar dari para tokoh bangsa hari ini. Pihak kanan mengandung kecurigaan besar kepada pihak kiri. Pihak atas memandang rendah pihak bawah. Pihak kiri membangun aliansi untuk menahan laju pihak kanan. Pihak bawah terus berjuang untuk merebut posisi yang dikendalikan pihak atas.  

Jelas sudah, Indonesia menganut sistem yang tidak-tidak. Tidak presidensial, tidak juga parlementer. Buktinya, ketika presiden sudah dipilih secara langsung, sistem ketatanegaraan kita masih menganut parliament heavy (tepatnya, DPR-heavy). Kekuasaan yang dimiliki DPR secara akumulatif bahkan bisa mencapai angka 75% di tingkat nasional. Presiden manapun haruslah berkompromi dengan wakil-wakil partai politik di DPR. Para menteri yang duduk di kabinet yang menurut konstitusi adalah pembantu presiden, kenyataannya juga perpanjangan tangan dan kaki partai-partai politik yang ada di parlemen.  

Sementara di tingkat daerah, kenyataan politiknya berjalan timpang. Kekuasaan eksekutif (kepala dan wakil kepala daerah) lebih besar dari yang dimiliki oleh legislatif lokal, sehingga disebut sebagai executive heavy. Walau disebut sebagai negara kesatuan, dimana terdapat hubungan struktural dari presiden sampai sekretaris desa pada jajaran eksekutif, justru hubungan antara parlemen lokal dengan parlemen nasional terpatah-patah alias tidak saling berhubungan. Birokrasi menjadi urat nadi kekuasaan, tetapi tulang-belulangnya terpulang kepada partai-partai politik yang menyebarkan pengaruh di eksekutif dan legislatif. Kekuasaan yudikatif mengawasi secara pasif, tinggal menunggu adanya laporan, pengaduan, atau kasus. 

***  

Begitupula dengan sistem dua kamar dalam lembaga parlemen (pure bicameral). Kenyataannya, DPR memiliki kekuasaan 100% dalam hal pembuatan undang-undang (legislasi), persetujuan anggaran dan pendapatan belanja negara (budget), dan pengawasan atas kinerja pemerintah. Sebagai wakil penduduk, DPR juga menjadi tempat bertarungnya perdebatan menyangkut alokasi anggaran untuk daerah. Sementara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hanya sebagai dayang-dayang pengipas raja dan ratu, tanpa memiliki kewenangan apa-apa, selain memberikan pertimbangan yang – menurut anggota DPR sendiri – jarang dibaca. Bahkan, fungsi pembisikpun tidak dimiliki.

Jadi, Indonesia juga tidak menganut sistem bikameral, tetapi juga tidak unikameral atau trikameral (DPR, DPD dan MPR).  Republik Indonesia nan rancak dan elok ini, juga dikenal sebagai pengusung prinsip Negara Kesatuan. Iya, Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Secara konseptual, negara Indonesia berarti menganut prinsip unitarian. Indonesia alergi terhadap konsep negara federal yang memberikan (sebagian) kekuasaan (negara) kepada negara-negara bagian atau pemerintahan level provinsi, kabupaten dan kota. Tetapi, atas landasan kekhususan dan keistimewaan, Indonesia memberikan status kerajaan kepada Yogyakarta, sehingga hubungan tali-darah berlaku untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubenur Provinsi Yogyakarta. Di Aceh, Mahkamah Syariah menjadi penegak hukum-hukum syariat. Di Papua, terdapat Majelis Rakyat Papua yang dipilih dari kelompok agama, adat dan perempuan, sehingga menerapkan konsep trikameral yang lebih murni bersama Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Pemerintah Daerah.  

Jadi, Indonesia juga tidak merupakan negara kesatuan dengan sistem pemerintahan yang sama secara vertikal ataupun horizontal. Terdapat perbedaan-perbedaan khusus dalam sistem pemerintahan daerah, sebagaimana diatur oleh undang-undang tentang Aceh, Papua, Yogyakarta dan Jakarta. Daerah-daerah lain diatur lewat UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Maka, ketika Lalu Ranggalawe menggugat kehadiran calon perseorangan untuk maju menjadi calon kepala daerah sebagaimana dibolehkan di Aceh, Mahkamah Konstitusi memenangkan gugatan itu. Jangan heran kalau nanti partai-partai politik lokal juga akan dibolehkan berdiri dan maju merebut posisi-posisi DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, apabila ada pihak yang mengujinya di hadapan palu godam nine solomons (julukan untuk sembilan Hakim Konstitusi).  

Faktor apa yang menyebabkan sistem, nilai dan ideologi yang tidak-tidak itu masuk dalam sistem ketatanegaraan dan politik kita? Ada banyak cara untuk menjelaskan. Pertama, founding fathers and mothers kita terdiri dari banyak kepala, lagak, gaya dan orientasi pemikiran. Terdapat orang-orang yang berpendidikan Belanda, tetapi juga ada sebagian besar yang hanya berakar kepada kebudayaan dan pemikiran lokal. Sebanyak 66 (enampuluh enam) anggota BPUPKI adalah wakil-wakil dari tokoh-tokoh lintas ideologi, daerah, kerajaan-kerajaan, juga afiliasi politik. Beruntung mereka menjadikan kaum inteligensia waktu itu – seperti Soekarno dan Muhammad Hatta – sebagai pihak yang digadang-gadangkan, dimajukan selangkah, ditinggikan seranting.  

Kedua, beragam peradaban besar yang berakar kepada agama-agama besar pernah menanamkan pengaruh di Indonesia, dari abad ke 4 Masehi sampai sekarang. Terdapat pengaruh Budha, Hindu, Kristen, Katolik, Konfusionisme dan Islam. Bangunan-bangunan kuno bernilai arkeologis dan sejarah tinggi dikagumi di pelbagai tempat di Indonesia. Ada candi, patung, prasasti, arsitektur bangunan rumah ibadah, sampai kepada temuan kitab-kitab suci dan kitab-kitab ilmu pengetahuan yang ditulis oleh para empu, pujangga istana, sampai para ksatria dan perempuan. Indonesia adalah simpang jalan, tempat singgah atau bahkan jejak tapak dari berbagai kebudayaan besar. Ia dibawa oleh hampir seluruh ras dominan di muka bumi, mulai dari berkulit terang, gelap, coklat atau kombinasi dua, tiga atau bahkan lebih dari empat ras sekaligus.  

Ketiga, para imperealis sejati juga pernah mencicipi kemolekan alam Indonesia beserta keramahan penduduk dan kekayaan yang dikandung bumi. Ada Spanyol, Inggris, Portugis, Belanda, Jepang dan Amerika Serikat. Terdapat juga bangsa-bangsa yang gemar berdagang atau mengembangkan kesenian dan ilmu pengetahuan, seperti Jerman, Arab, India dan China. Sejumlah suku Melayu menjadi dominan dalam mengembangkan dan memajukan sejumlah kerajaan maritim dan agraris, seperti Sriwijaya, Majapahit, Aceh, Malaka, Minangkabau, Gowa, Makassar, Ternate, Tidore, dan lain-lain. Dari pertemuan, pertempuran, perkawinan, perkelahian, perang dan damai itu lahir para pahlawan dan pengkhianat. Juga sejumlah ilmu pengetahuan, kekalahan dan kemenangan. Tetapi Indonesia adalah negeri yang beruntung, karena tidak ditemukan ada suku bangsa yang mampu menciptakan  alat-alat pembunuh massal, selain senapan lantakan, meriam kecil, keris, tombak, anak-anak panah, kujang, badik, clurit, dan senjata besi lainnya.  

Keempat, Indonesia memiliki suku bangsa yang banyak. Menurut Komnas HAM, suku bangsa di Indonesia berjumlah 1000 lebih. Ada yang sudah keluar dari hutan dan memasuki fase sejarah, tetapi masih terdapat suku-suku yang hidup di pedalaman, terisolasi dan berkebudayaan dengan nilai-nilai asli masing-masing. Ada yang sudah merambah mancanegara, tetapi tidak sedikit juga yang lahir dan mati hanya mengenali hutan, danau dan perigi. Tidak heran kalau para antropolog banyak mengagumi negeri ini dengan kehidupan kesukuan yang unik (tribal society). Barangkali, masih terdapat juga negara-negara suku (tribal states) yang hidup dengan hukum kesukuan. 

***  

Pertautan yang unik dari pahatan sejarah yang beragam itulah yang membuat Indonesia mengalami kehidupan politik penidakan seperti sekarang. Beragam ideologi politik yang tumbuh, sistem ketatanegaraan yang dipakai, ilmu pengetahuan yang datang, serta kebudayaan yang singgah dan menetap itu telah membuat kebhinekaan tumbuh subur. Barangkali, Indonesia hanya bisa diperintah oleh seorang Kaisar yang memiliki ciri-ciri kenabian (holy man). Apabila Indonesia dipimpin oleh orang-orang yang gemar menumpuk kekuasaan, kekayaan, kejayaan dan kedigdayaan, maka akan banyak kelompok kecil dan minoritas yang terlindas.  

Dua samudera besar yang mengapit pulau-pulaunya, serta tempat pertumbukan cesar-cesar aktif yang membawa ancaman gempa bumi dan tsunami, telah melilit Indonesia bagai seekor naga yang menjaga pusaka sakti. Unsur supranatural yang kuat dalam setiap hulu hati penduduk Indonesia juga bagai perisai yang mampu membentengi dari pengaruh buruk rasionalisme. Dengan cara itu pula, Indonesia terselamatkan oleh bambu-bambu runcing dalam menghadapi mesin-mesin perang moderen ketika mempertahankan kumandang proklamasi.  

Sehingga, dibutuhkan pikiran dan jiwa besar dalam menjembatani beragam keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia itu. Penolakan atas dominasi dan hegemoni adalah bagian dari upaya menjaga kewarasan bersama agar tidak lagi terjebak dalam pola penguasaan sepihak yang pada gilirannya hanya menghancurkan keberagaman.  

Sebagai negara yang tidak-tidak, Republik Indonesia memiliki kearifan tradisional untuk menentukan bagaimana ia diperintah. Kekuasaan menjadi tidak tak terbatas. Kepemilikan juga bukan berarti bisa diraih sampai sebesar-besarnya bagi kehidupan pribadi. Konstitusi malah memberi perintah agar fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, bukan oleh perusahaan-perusahaan raksasa yang menyisihkan dana sebesar 2%. Kita menjadi telanjur lupa bahwa solidaritas sosial dan kultural adalah batu, semen dan pasir yang menjadi unsur perekat bangunan keindonesiaan. Tanpa itu, 17 Agustus hanya menjadi sebuah peringatan tanpa makna dan kemerdekaan tanpa pembebasan. Tentu kita tidak akan mengatakan bahwa Indonesia tidak merdeka dan tidak terjajah, karena masing-masing orang sudah bisa merasakan betapa indahnya kebebasan menyatakan pendapat. Dirgayahu Republik Indonesia ke-62…

Dalam perumusan rancangan undang-undang menyangkut pemilu legislatif, terdapat keinginan sejumlah partai politik untuk kembali menggunakan klausul aneh: electoral treshold (ET). ET dijadikan alasan untuk menyederhanakan (jumlah) partai politik, padahal terbukti partai politik lama berbaju baru bisa maju juga. Padahal, kalau ditelusuri, pencantuman ET hanya akan menghancurkan partai politik dan sistem kepartaian, alias menghantam kedalam diri partai politik pengusulnya. Siapa yang bisa menjamin bahwa partai-partai politik yang mendapatkan perolehan kursi atau suara lebih dari 3% dalam pemilu 2004 akan mendapatkan angka yang sama pada pemilu 2009? 

Selama Orde Baru, eksistensi partai politik hanya terwakili lewat Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia. Sementara, Golongan Karya bukan berbentuk partai politik, sekalipun turut serta sebagai peserta pemilihan umum. Sejak pemilu 1971 sampai pemilu 1997, jangankan ketentuan tentang electoral treshold, bahkan nomor urut masing-masing organisasi peserta pemilu (OPP) itu tidak berubah. PPP nomor urut satu, Golongan Karya nomor urut dua, serta PDI nomor urut tiga.  

Sekalipun demikian, kehidupan kepartaian dikekang. Selalu saja muncul upaya mengintervensi proses pemilihan ketua umum PPP dan PDI. Kita masih ingat bagaimana sulitnya Muhammad Hatta dalam mendirikan partai politik untuk menjadi peserta pemilu 1971. hal itu berdampak buruk. Banyak pendapat yang menyebut bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan bantuan utang luar negeri yang besar menjadi tidak terawasi dengan baik, ketika kebebasan partai politik dikebiri dan pendirian partai politik dianggap sebagai tindakan melawan undang-undang. Partai Uni Demokratik Indonesia dan Partai Rakyat Demokratik adalah dua partai politik yang berdiri di bawah Orde Baru, namun tidak memiliki kesempatan untuk menjadi OPP dalam pemilu 1997.  

Ketentuan tentang ET baru diberlakukan dalam pemilu 1999, namun digunakan untuk pemilu 2004. Kita tahu betapa peserta pemilu 1997-lah (PPP, PDI dan Golongan Karya) yang mendisain pemilu 1999, termasuk anggota DPR 1997-1999 yang tidak mewakili partai politik. Implikasinya, bagi partai-partai politik yang tidak memperoleh pemilih sebesar 2% atau lebih, tidak dibolehkan mengikuti pemilu 2004, kecuali berganti nama, berikut lambang.

Tetapi, berapapun kursi yang dimiliki oleh masing-masing partai politik itu di DPR RI atau DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota, tetap sah dimiliki oleh partai politik yang bersangkutan. Sebagai konsekuensi, setiap suara yang dimiliki oleh partai politik dinilai seharga Rp. 1000,- per suara. Maka banyak partai politik yang tidak memiliki anggota DPR atau DPRD yang memperoleh dana dari anggaran negara dan anggaran daerah.  

Sementara, kepesertaan dalam pemilu 1999 tidak menggunakan ET. Untuk pertama kalinya digelar pemilu yang lebih demokratis, maka partai-partai politik peserta pemilu 1999 cukup melewati verifikasi administratif dan faktual yang dilakukan oleh Tim Sebelas dan KPU. Anggota KPU-nya pun berasal dari pemerintah dan partai-partai politik. Kenyataannya, sebanyak 48 partai politik berhasil maju dalam pemilu 1999, tetapi yang berhasil mendapatkan dukungan di atas 2% hanya PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, PKB, PAN dan Partai Bulan Bintang. Sebanyak 42 partai politik gagal mendapatkannya, sehingga harus berganti nama untuk mengikuti pemilu 2004. 

Lalu pada pemilu 2004 dengan prosentase ET yang mencapai angka 3% atau lebih, maka hanya tujuh partai politik yang berhak ikut secara langsung dalam pemilu 2009, yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, PPP, PKB, PAN, Partai Demokrat dan PKS. Perhatikan bagaimana PBB terlempar dari arena pertarungan pemilu 2009, sementara Partai Demokrat dan PKS muncul sebagai kekuatan politik baru. Hanya saja angka-angka dukungan pemilih yang diperoleh oleh masing-masing partai politik ini tidak bisa disebut akan bertahan selamanya, kalau melihat perilaku dan dinamika pemilih di Indonesia.   

Otoritarianisme Terselubung 

Nama, lambang dan bendera adalah bagian terpenting sebagai identitas politik partai.  Upaya meleburkan identitas partai kepada partai lain, hanya sekadar untuk bisa mengikuti pemilihan umum adalah penyelewengan atas cita-cita awal pendirian partai. Dengan situasi keindonesiaan yang unik, terutama dengan adanya 1000 lebih etnis dan sub etnis, serta latar belakang pemikiran politik yang berkembang sejak pra kemerdekaan, begitu pula dengan adanya agama-agama nasional/resmi dan agama-agama lokal/adat yang tidak resmi, justru menunjukkan bahwa penyeragaman adalah bagian yang bertentangan dengan kebhinnekaan.  

Pemaksaan politik kearah penggabungan juga akan membawa situasi kepada masa lalu, ketika partai-partai peserta Pemilu 1971 melebur ke PPP, PDI dan Golkar jelang Pemilu 1977. Keadaan itu justru memicu terbentuknya rezim otoriter-birokratik yang tanpa kritik internal. Secara perlahan, demokrasi berhasil dibunuh, lalu kebijakan pertumbuhan ekonomi menjadi satu-satunya alur pikir bangsa Indonesia. Pengebirian atas partai-partai politik ini terbukti mengeroposkan bangsa ini dan menjungkalkan jutaan rakyat ke jurang krisis. Pertanyaan post factum bisa diajukan: andaikan ada demokrasi pada masa Orde Baru, akankah Indonesia tergelincir juga ke jurang krisis ekonomi? 

Dengan adanya ET, maka agenda “pembunuhan” terhadap partai-partai politik yang tidak berhasil melewatinya justru dilakukan secara legal. Padahal, menurut UUD 1945, lembaga yang berhak membubarkan partai-partai politik itu adalah Mahkamah Konstitusi.  Dari segi apapun, perjuangan politik itu membutuhkan waktu lama. Tidak dalam jangka waktu lima tahun atau sepuluh tahun. Sistem politik akan mudah sekali diselewengkan apabila diserahkan semata-mata kepada pihak pemenang. Ketika sebuah partai politik diharuskan mengganti nama, lambang atau bendera, maka partai politik telah kehabisan energi dan mengalami kerugian secara historis, sosiologis, ekonomi dan politik.  

Kerugian secara historis didapat karena klaim atas tanggal pendirian tidak lagi mudah diperoleh. Analogi yang paling tepat adalah klaim pendirian atas proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Apabila lambang negara Garuda Pancasila diganti, nama Republik Indonesia diganti atau bendera Merah Putih ditambahkan warnah lain, maka hak historis negara Republik Indonesia akan hilang melayang. Pemaksaan untuk mengubah nama, lambang dan bendera saja untuk sebuah partai politik yang  tidak lolos ET menunjukkan perenggutan atas kemerdekaan berpartai dan hak historis partai politik yang bersangkutan.  

Kerugian secara sosiologis lebih terhubung dengan identifikasi masyarakat (baca: warga negara) atas partai politik yang bersangkutan. Perubahan nomor urut partai politik saja akan menyulitkan, terutama bagi anggota masyarakat yang sudah telanjur mempercayai nomor identifikasi partai politik tertentu, ketimbang nama atau lambang partai politik yang bersangkutan. Partai politik yang berubah nama atau lambang akan dengan sendirinya memerlukan sosialisasi ulang kepada basis-basis sosial kemasyarakatan.  

Kerugian secara ekonomi jelas lebih banyak lagi. Akan terjadi inefisiensi anggaran. Bayangkan saja, berapa kop surat harus dicetak lagi, plang nama, kartu nama, dan lain-lainnya? Berapa banyak yang harus dibuang percuma, karena masa berlaku sudah habis dan segera harus diganti dengan nama baru? Partai-partai yang belum meraih ET akan mendapatkan kerugian berkali-kali lipat dan bekerja juga berkali-kali lipat, dibandingkan dengan yang meraih ET. Asas keadilan dalam berpolitik dengan sendirinya juga akan sirna.  

Tulisan menghibur dari Prof Mahfud MD. Menciptakan banyak kemungkinan. Mungkin ini, mungkin itu…

 

Seputar Indonesia, Rabu, 5 Septembr 2007 Keanehan Seleksi Anggota KPU

oleh

Prof Dr Mahfud MD

 

Pekan lalu, karena terpengaruh oleh gugatan Indra J Pilliang atas hasil seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2007 ke PTUN,saat memberi kuliah di pascasarjana UGM, para mahasiswa menggunjingkan kemungkinan tidak diluluskannya dengan sengaja orang-orang tertentu pada tes dalam seleksi calon anggota KPU itu.

 

Meskipun pada setiap tes itu biasa ada yang lulus dan tidak lulus,mereka heran, tes tersebut menghasilkan orang-orang yang tak pernah dikenal tapi sekaligus menggugurkan semua nama beken yang dianggap layak membenahi KPU. ”Masak, dari sekian banyak nama beken tak satu pun lulus. Mungkinkah ada kesengajaan tidak meluluskan nama-nama beken itu?” celetuk beberapa mahasiswa.

 

Penidaklulusan Tes

 

Penidaklulusan itu mungkin ya, mungkin tidak. Selain menentukan secara obyektif, sebuah tes memang bisa dengan sengaja meluluskan atau tidak meluluskan orang, tergantung pada yang melakukan tes. Saya dapat memberi contoh tentang ini. Amri adalah mahasiswa yang pandai. Academic record-nya nyaris sempurna dengan indeks prestasi kumulatif hampir mendekati 4,00. Karena kecintaannya pada dunia akademik, setelah lulus sarjana, dengan predikat cum laude, dia melamar untuk menjadi dosen di almamaternya. Tapi, seorang dosen penguji untuk perekrutan calon dosen itu tidak menyukai Amri. Amri dianggap terlalu arogan karena saat kuliah kerap mencecar sang dosen dengan pertanyaan yang tak mudah dijawab.

 

Saat ujian lisan dalam mata uji Ilmu Politik, Amri yang memang pandai dapat menjawab semua pertanyaan dengan hampir sempurna. Sejarah pemikiran politik klasik sampai zaman modern dijelaskannya dengan sempurna. Judul dan isi buku-buku penting dielaborasi dengan baik.Teori Machiavelli, Aristoteles, Plato, John Locke, dan yang lain-lain diuraikan dengan tuntas. Dosen penguji yang tak menyukai Amri itu mencari akal untuk tidak meluluskannya.

”Baik, kalau bisa menjawab dua dari tiga pertanyaan tentang teoretikus politik ini kamu lulus,” kata sang dosen. ”Siapa nama kakeknya Plato?” tanya sang dosen. Amri tak bisa menjawab.” Jam berapa Machiavelli dilahirkan?” tanya sang dosen lagi. Lagi-lagi Amri tak dapat menjawab.

 

”Menghadap ke arah mana rumah John Locke?”tanya sang dosen lagi.Yang ini pun tak dapat dijawab oleh Amri. Akhirnya Amri dinyatakan tidak lulus karena memang sengaja diuji dengan pertanyaan yang tak mungkin dijawab. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu memang tidak ada di dalam buku-buku yang terkait Plato, Machiavelli, dan John Locke yang pernah dibacanya. Jadi, Amri sengaja tidak diluluskan dengan jebakan pertanyaan ”sepele” yang tak diketahuinya karena sama sekali tak penting untuk diketahui.

 

Bagaimana Seleksi di KPU?

 

Selain menggunakan ukuran dan penilaian yang objektif,dengan demikian, seorang dosen atau penguji memang bisa saja sengaja meluluskan atau tidak meluluskan peserta ujian. Dalam seleksi calon anggota KPU yang menghebohkan itu memang mungkin saja peserta tes tertentu sengaja tidak diluluskan melalui jebakan dengan soal-soal sepele dan tidak penting. Sebagai dosen, saya tahu itu mudah dilakukan.Seorang penguji memang bisa menilai dengan ukuran objektif, bisa sengaja tidak meluluskan dan bisa sengaja meluluskan.

Meski dosen dalam bidang hukum, misalnya, saya bisa juga menguji dan tidak meluluskan tes psikologi bagi seorang psikolog top sekali pun dengan soal yang mungkin tak pernah dipikirkannya.

 

Misalnya, saya mengujinya dengan pertanyaan: Berapa orang keponakan Sigmund Freud? Atau: Berapa jumlah tahi lalat Sigmund Freud? Dalam kasus seleksi anggota KPU 2007 saya hanya mengatakan penidaklulusan itu ”mungkin” saja karena memang bisa, kalau mau. Jadi, penidaklulusan itu mungkin ya dan mungkin tidak. Kalau penidaklulusan itu disengaja, tentu rekayasanya tidak sesederhana contoh di atas.

 

Rekayasa bisa dilakukan dengan canggih sehingga tetap ”seolah-olah” objektif.

Rekayasa itu bisa dimulai dari penunjukan panitia seleksi yang tak jelas proses perekrutan dan kriteria penentuannya, yang diajukan begitu saja kepada Presiden untuk diangkat. Para anggota Panitia Seleksi itu di-fait-accompli tanpa mereka sadari untuk melakukan seleksi menurut panduan jebakan tertentu yang tak bisa ditawar.

 

Pembuat tes selanjutnya dipilih dari orang tertentu dengan deal agar orang-orang tertentu bisa tidak lulus.Akhirnya, lahirlah hasil seleksi yang seolah-olah sudah benar, objektif, dan prosedural. Namun, aneh bin ajaib karena berlawanan dengan pandangan dan harapan umum. Harus diingat bahwa permainan rekayasa itu hanya ”kemungkinan,” yang dalam kenyataannya mungkin juga tidak terjadi. Saya hanya ingin menunjukkan bahwa upaya penidaklulusan orang melalui ujian itu sangat bisa.

 

Karena itu harus diperhatikan juga kemungkinan lain,yakni bahwa hasil tes itu sudah benar, objektif, dan tanpa rekayasa. Berdasar kemungkinan ini, kita harus selalu siap untuk menerima hadirnya tokoh-tokoh baru yang tadinya tidak terkenal tetapi bisa lolos tes dan mampu menyisihkan tokoh-tokoh lama yang menjadi idola banyak orang.

 

DPR Dapat Menolak

Hanya saja, kemungkinan rekayasa penidaklulusan menjadi menguat karena secara common sense memang sangat aneh.Masak tak satu pun dari yang hebathebat dan kritis tidak lulus? Apalagi, banyak di antara yang hebat-hebat itu adalah tokoh baru juga untuk arena KPU.

 

Untuk membangun kepercayaan publik, DPR harus memberi penilaian dan sikap politik atas seleksi calon anggota KPU yang telah berlangsung.Kalau perlu,DPR menolak hasil seleksi itu agar jika ada demagog yang bermain secara diam-diam di balik masalah ini dapat dihadang. DPR mempunyai hak untuk menerima atau menolak calon-calon anggota KPU,yang mungkin merupakan hasil rekayasa penidaklulusan terhadap calon-calon lain yang potensial.(*)

Moh Mahfud MD Guru Besar bidang Hukum dan Anggota DPRRI

Rabu , 05 September 2007 15:19:35
MEMPERDEBATKAN ELECTORAL THRESHOLD DALAM UU PEMILU
  Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan judicial review UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu) terhadap UUD 1945, Selasa (4/9), dengan agenda Mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR, dan Ahli dari Pemohon.

Permohonan dengan perkara No. 16/PUU-V/2007 ini diajukan oleh 13 partai politik, antara lain, Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Pelopor (PP), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), Partai Serikat Indonesia (PSI), dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).

Bahwa dengan diberlakukannya ketentuan ambang batas (electoral threshold) dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu, para Pemohon dalam perkara ini merasa hak konstitusionalnya telah dirugikan karena tak bisa mengikuti Pemilu tahun 2009 mendatang, sebab dalam Pemilu tahun 2004 yang lalu, partai-partai ini memperoleh suara rata-rata kurang dari 3% dari jumlah kursi DPR. Para Pemohon, dalam permohonannya juga menjelaskan bahwa tujuan utama mereka mendirikan partai politik adalah agar dapat mengikuti pemilu seterusnya.

Untuk itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28A, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28G, dan Pasal 28I UUD 1945, serta menyatakan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pemerintah melalui keterangan yang dibacakan oleh Ramli Hutabarat, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM RI, menyatakan bahwa UU Pemilu dilahirkan sebagai upaya penyederhanaan partai-partai. ”Penyederhanaan ini tidak serta-merta diartikan sebagai pembatasan yang diskriminatif karena tidak didasarkan pada unsur suku, agama, ras, agama, maupun bahasa sebagaimana tercantum dalam undang-undang HAM,” ucap Ramli.

Senada dengan Pemerintah, kuasa hukum DPR RI, Nursyahbani Katjasungkana, mengatakan bahwa sepanjang sejarahnya, Indonesia sudah melaksanakan sistem multipartai. Namun sistem ini, lanjut Nursyahbani, tidak compatible dengan sistem negara presidensiil. ”Untuk itu upaya penyederhanaan partai secara bertahap perlu dilakukan melalui undang-undang ini,” ujar Nursyahbani.

Sedangkan Pemohon prinsipal, Adi Masardi, mengatakan bahwa pada prinsipnya tak mungkin bagi partai-partai kecil ini untuk menggabungkan diri atau bergabung ke partai-partai besar karena memiliki platform yang berbeda. Adi mencontohkan, Partai Damai Sejahtera (PDS) yang mengusung nilai-nilai kristiani tentu tak mungkin bergabung dengan Partai Bulan Bintang (PBB) yang memperjuangkan nilai-nilai Piagam Jakarta.

Sementara itu, Ahli dari Pemohon, Indra J. Piliang menjelaskan bahwa selama ini tidak ada ketentuan electoral threshold di negara-negara lain. ”Yang ada, yang berlaku seperti di Jerman adalah parliamentary threshold yang maksudnya adalah membatasi kehadiran partai politik di parlemen tanpa menghilangkan hak-hak partai politik untuk mengikuti pemilu,” kata pengamat sekaligus ahli ilmu politik ini.

Lanjut Indra, penyederhanaan sistem multipartai bisa ditempuh dengan cara lain seperti memakai sistem proporsional terbuka dalam pemilu atau memperkecil daerah pemilihan. ”Kita butuh partai politik yang bisa mengakar kuat di masyarakat. Adanya electoral threshold justru menghalangi hal tersebut,” jelas Indra.

Menanggapi keterangan ahli di atas, Ramli Hutabarat tetap berpegang pada pendapatnya bahwa jalannya sistem demokrasi tidak bisa dipisahkan dari restriksi berupa peraturan perundang-undangan. ”Bila tak ada restriksi, maka kita justru akan terjebak dalam liberalisasi politik,” ujar Ramli.

Sedangkan menanggapi pertanyaan Majelis Hakim Konstitusi perihal lebih bagus sistem electoral threshold atau parliamentary threshold, Indra J. Piliang menjawab bahwa kedua sistem itu tidak cocok diterapkan di Indonesia karena kehidupan politik di Indonesia sangat plural sebagaimana kondisi kehidupan sosial masyarakatnya, sehingga semua aspirasi politik baik yang mayoritas apalagi minoritas, sebisa mungkin ditampung oleh negara. Namun, meski dianggap kedua sistem di atas tidak baik, Indra tidak menjelaskan sistem pemilu seperti apa yang lebih baik bagi partai politik, selain kedua sistem tersebut. (Wiwik Budi Wasito)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=444

mah

Media Indonesia, Rabu, 05 September 2007

POLKAM

Sidang MK: ET Dapat Ciptakan Krisis Dukungan Publik

JAKARTA (Media): Ketentuan electoral threshold (ET) dalam Rancangan UU Pemilu harus dihapus karena dapat membahayakan sistem politik dan menciptakan krisis dukungan publik terhadap pemilu di masa mendatang.Penilaian tersebut muncul dari Indra J Piliang saat memberikan keterangan ahli dalam sidang perkara pengujian UU No 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin.

Pembatasan seperti threshold dikhawatirkan memunculkan sikap apolitis karena masyarakat menilai sulitnya mengikuti pemilu. “Dampaknya tingkat partisipasi dalam pemilu di masa mendatang terus merosot. Ini sangat membahayakan sistem politik secara keseluruhan,” kata Indra dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jimly Asshiddiqie.

Uji materiil electoral threshold yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 diajukan 13 parpol guram, di antaranya Partai Persatuan Daerah, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Bintang Reformasi, dan Partai Damai Sejahtera (PDS).

Indra menyodorkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu yang mulai merosot di bawah angka 50% di berbagai daerah di Indonesia. Ia juga memperkirakan jika sikap apolitis berkembang, tingkat partisipasi dalam pemilu bisa terus menurun hingga hanya 30%-40%.

Peneliti Center Strategic for International Studies (CSIS) itu menilai parpol adalah tulang punggung dalam sistem perpolitikan nasional. Selain itu, electoral threshold dinilai tidak adil. Dicontohkan, PDS yang memperoleh sembilan kursi, dengan electoral threshold 3% jelas tidak bisa ikut pemilu. Sebaliknya, partai baru yang bisa jadi hanya dapat 1% kursi bisa ikut pemilu.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Ramli Hutabarat menyatakan electoral threshold tidak perlu dipermasalahkan karena tidak akan membatasi jumlah partai. “Electoral threshold semata bertujuan menciptakan sistem multipartai yang sederhana dengan harapan memunculkan sistem pemerintahan yang stabil.”

Saat menanggapi adanya judicial review terhadap UU N0 12 Tahun 2003 tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPR yang membahas empat RUU bidang politik tersebut menyatakan tidak terpengaruh.

“Pembahasan di pansus jalan terus, tidak terpengaruh oleh gugatan yang dilakukan 13 parpol itu,” kata Ketua Pansus RUU Parpol dan RUU Susduk Ganjar Pranowo dari F-PDIP dan Wakil Ketua Pansus RUU Pilpres dan RUU Pemilu Legislatif Tamam Achda dari F-PPP di Jakarta, kemarin.

Penerapan electoral threshold, menurut Ganjar, masih diperlukan untuk mengukur sejauh mana dukungan dan kepercayaan masyarakat terhadap parpol peserta pemilu. (Fud/Hil/P-4).

Electoral Threshold Hanya Dikenal di Indonesia
www.hukumonline.com

[4/9/07]Ada banyak cara lain yang bisa dilakukan untuk menyederhanakan partai politik. Bisa dengan sistem pendepositoan uang atau meniru sistem parliamentary threshold seperti yang dianut Jerman.

Ketentuan electoral threshold yang membatasi hak partai politik untuk ikut pemilu mendatang mestinya tidak perlu. Selain membingungkan mekanisme pertanggungjawaban partai kepada konstituen kalau partai harus ganti nama, kebijakan itu juga terbukti tidak bisa menyederhanakan partai. Kalau ingin menyederhanakan sistem kepartaian, ada banyak cara yang bisa dilakukan selain electoral threshold.  Pandangan itu disampaikan Indra J. Piliang saat tampil sebagai ahli dalam sidang permohonan judicial review Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Selasa (04/9). Permohonan ini diajukan oleh 13 partai politik.

Sepengetahuan Indra, syarat electoral threshold hanya dikenal di Indonesia. Peneliti CSIS ini sependapat dengan Pemerintah bahwa perlu ada pembatasan-pembatasan dalam berdemokrasi. Tetapi ketentuan yang membatasi keikutsertaan orang dalam pemilu tidak perlu dilakukan. “Electoral threshold menyebabkan parpol kehilangan jati dirinya,” kata Indra.  

Sebab, partai yang tidak melewati batas 3 persen sebagaimana ditentukan pasal 9 ayat (1) dan (2) UU No. 12 Tahun 2003 diharuskan mengganti nama dan tanda gambar. Penggantian itu dinilai Indra sebagai pemaksaan dalam berdemokrasi. Keharusan mengganti lambang, nama dan identitas partai bukan saja membingungkan konstituen, tetapi juga menghabiskan sumber dana yang tidak sedikit.  

Anggota DPR Nursyahbani Katjasungkana berpendapat electoral threshold dibutuhkan untuk menyederhanakan partai politik. Dua pemilu terakhir membuktikan hanya sedikit partai yang bisa mendudukkan wakilnya di Senayan. Partai yang wakilnya sedikit dalam realitas kurang efektif memperjuangkan banyak hal di parlemen.

“Penyederhanaan partai secara bertahap tetap harus dilakukan,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu. 

Kalau memang tujuannya untuk menyederhanakan partai, bisa digunakan model parliamentary threshold yang dianut Jerman. Pada sistem ini, partai yang tidak mencapai jumlah wakil tertentu, maka wakil partai tersebut tidak duduk di parlemen. Tetapi partainya tetap bisa mengikuti pemilu mendatang tanpa harus mengganti identitas.

Bagi Indra, suatu partai politik seharusnya bisa hidup lama, seratus, dua ratus tahun, bukan seperti sekarang ini dimana kehidupan partai hanya untuk satu dua musim pemilu.  Indra J. Piliang juga mempersoalkan asal mula penetapan prosentase 2 persen (1999) dan 3 persen (2004) electoral threshold. Apa dasar pemikirannya? Ia mengibaratkan kenaikan prosentase itu seperti kenaikan harga BBM. Apalagi, yang menentukan syarat minimal itu adalah partai-partai yang memang sudah memenuhinya. Sebaliknya, mengabaikan keberadaan partai-partai kecil.  

Korelasi antara electoral threshold dengan penyederhanaan partai juga mendapat kritik dari hakim konstitusi H.A. Mukhtie Fadjar. Batas minimal perolehan suara baru dikenal dalam dua pemilu terakhir. Pada 1999 ditentukan sebesar 2 persen, dan pemilu 2004 sebesar 3 persen. Ternyata, sepanjang dua kali pemilu tersebut jumlah partai yang ikut pemilu tetap banyak.  

Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Ramly Hutabarat, menegaskan bahwa aturan dan besaran prosentase electoral threshold merupakan pilihan kebijakan (legal policy) yang tak bisa diuji. “Kecuali pilihan itu dilakukan dengan sewenang-wenang,” ujarnya.  

Menurut Ramly, electoral threshold tidak mengurangi hak warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam pemilu. Faktanya, pengurus partai masih bisa ikut pemilu walaupun partainya tidak lolos batas minimal 3 persen suara. Apalagi, UU Pemilu masih memungkinkan partai-partai itu bergabung membentuk koalisi atau mengganti identitas agar bisa ikut pemilu lagi.

(Mys)

Ya, dia seorang don. Seorang maestro di bidang ilmu sejarah. Orangnya unik, luar biasa peduli pada sejarah, tetapi juga — dari yang kuketahui — punya trauma atas periode 1966-1967, ketika begitu banyak orang dibantai atas nama ideologi.

Ia, Ong Hok Ham, adalah senior Soe Hok Gie. Satu di antara segelintir orang Tionghoa yang mengambil jurusan Ilmu Sejarah di Universitas Indonesia, juga di luar negeri. Ia menulis tentang gerakan petani Batang, ia juga banyak menulis pada Jurnal Prisma. Tulisan-tulisannya menjelaskan zaman ini, tetapi lewat peristiwa dan kejadian masa lampau.

Konon, ia termasuk yang memiliki editor bahasa khusus di majalah dan koran nasional yang memuat kolom-kolomnya. Sejarawan memang sering menulis secara kering kerontang, cenderung tanpa interpretasi, atas apa yang terjadi di masa lampau, berdasarkan data dan fakta yang ada. Aku tidak pernah belajar khusus kepadanya. Barangkali, karena memang dasarnya aku bukanlah seorang penstudi ilmu sejarah yang baik. Aku lebih tertarik ke dunia diluar akademis, seperti menjadi aktivis kampus, atau akif di pelbagai organisasi kemahasiswaan.

Diktum mahasiswa sejarah adalah “ilmu ini berlaku pada masa normal, ketika pertumbuhan ekonomi baik, lalu orang-orang tidak lagi memikirkan kebutuhan primernya.”

Mencari makan lewat ilmu sejarah adalah sesuatu yang sulit dibayangkan.

Sekalipun tidak pernah belajar langsung, apalagi datang ke rumahnya – sebagaimana teman-temanku yang sekarang sebagian ikut mengelola Ong Hok Ham Institute (Andi Achdian dkk) –, aku dan para mahasiswa sejarah lain tentu beruntung dan berutang kepadanya.

Utangku terbesar adalah misteri yang hinggap di kepalanya, serta beragam karya-karya tulisnya, bahkan juga “mitos Soe Hok Gie” yang ikut tergenggam di tangannya. Ilmunya yang begitu banyak telah memberi jalan terang bagi setiap sejarawan, atau mungkin sebagian besar para penikmat tulisan-tulisannya.

Ada satu utang kecil juga yang kuperoleh dari Ong Hok Ham, yakni namaku. Suatu kali, usai seminar, dia bertanya kepadaku:

“Namamu siapa?”

“Indra Jaya, Pak!”

“Wah, kamu orang Jawa, ya?”

Lalu, berlangsunglah diskusi kecil. Aku tidak mau disebut orang Jawa, sekalipun namaku adalah Indra Jaya. Menurut ayahku, nama Indra Jaya adalah singkatan, serta tidak ada hubungannya dengan Indro Joyo atau Batara Indra dll. Indra Jaya – menurut ayahku – adalah Indonesia Raya Jaya. Bersama dua adikku, Yunas Setiawan dan Benni Perwira, kami bertiga menyandang nama “nasionalis” itu. Yunas adalah orang yang paling setia kepada kawan-kawannya, kadang membuat dongkol. Dia lebih mengutamakan kawan-kawannya, ketimbang yang lain. Benni berperawakan keras, susah diatur, serta suka berkelahi. Saudaraku yang lain – Ahmad Busra, Zaenul Bahri, Mardiah Hayati dan Akbar Fitriansyah – adalah nama-nama khas Islamis, sebagaimana ayahku dulu adalah sekretaris Masyumi di kampungnya.

Dialog dengan pak Ong itu yang menyebabkan aku memutuskan, keesokan harinya, untuk menggunakan nama Indra J Piliang. Indra yang belum berjaya yang orang Minang. Piliang adalah suku ibuku, sementara ayahku sukunya Koto. Begitulah.

Pak Ong, selama kembali menjadi debu, atas kremasimu hari ini. Maaf, aku tidak sempat datang melihat dan menyentuhmu. Istriku sempat menanyakan hal itu, tetapi memang aku merasa tidak harus datang melihat jasadmu. Seorang Don di bidang ilmu sejarah telah meninggal.

Dan ia akan dikenang, lewat pikiran-pikirannya, misteri hidupnya, juga trauma yang telah dibuat bangsa ini yang menyebabkan ia rapuh, sekalipun tampak begitu jumawa dengan ilmu pengetahuan yang ia miliki.

Selamat jalan, Pak Ong. Selamat jalan. Apakah abumu juga ikut ditabur di Puncak Mandalawangi? Entahlah… 

Komentar Terbaru

RANI BADRI KALIANDA… pada Website www.indrapiliang.com
RANI BADRI KALIANDA… pada Website www.indrapiliang.com
aninda dessy pada Skandal Seleksi Anggota K…
jajang pada Novel Trengginas ES ITO
radian zikri pada Tinjauan Kritis atas Calon…