You are currently browsing the daily archive for Juli 13th, 2007.
(Catatan: semula, aku tidak berminat menjadi calon anggota KPU dan ikut seleksi. namun, dalam perjalanan seminar dan diskusi yang kuikuti di Padang, Medan, Bengkulu, Lampung, dan kota-kota lain, terasa sekali ada desakan dari anak-anak muda agar aku menyalonkan diri. Sejumlah tokoh, sahabat, dan aktivis juga secara aktif memintaku maju. hanya dua hari persiapan, akupun menyerahkan formulir pendaftaran, tepat pada menit terakhir pendaftaran ditutup. ini berita dari www.kpu.go.id)
Senin 9 Juli 2007 13:21 WIB
TEST CALON ANGGOTA KPU 14 JULI 2007 270 Orang Lulus Seleksi Administrasi
Jakarta, Kpu.go.id. Tim Seleksi Anggota KPU mengumumkan Hasil Penelitian Administrasi bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari Senin (9/7). Dari 523 orang yang mendaftar hanya 270 orang yang dinyatakan lulus dalam tahap kedua atau tahap Penelitian Administrasi yang berlansgung pada tanggal 2 s/d 8 Juli 2007.Pengumuman ini berdasarkan Surat Nomor 07/TS-KPU/VII/2007 tanggal 9 Juli 2007 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Prof. Dr. H.M. Ridwan N. Masir, MA.
Wakil Ketua KPU Prof. Dr. Ramlan Surbakti, MA dan Anggota KPU Dr. Valina Singka Subekti, MA, dinyatakan lulus oleh Tim Seleksi, dengan nomor urut pendaftaran 459 dan 513. Beberapa nama kondang yang juga dinyatakan lulus seleksi administrari antara lain, Didik Supriyanto, Dr. Anhar Gonggong, Indra Jaya Piliang, Hadar Nafis Gumay. Bambang W. Soeharto dan Progo Nurdjaman.
Diantara nama-nama yang lulus dalam penelitian administrasi dari 39 orang Ketua, Anggota dan mantan Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota hanya 31 orang yang dinyatakan lulus, sebagai berikut :
- R. Efesus Nyarong SH, MA, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat (No. Urut 001)
- Syamsul Bayar, SH, MH, Anggota KPU Provinsi DI. Yogyakarta (No. Urut 004)
- Dr. Suwondo, MA, Anggota KPU Provinsi Lampung ( No.Urut 015)
- Dra. Sri Zul Chairiyah, MA, Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat ( No. Urut 026)
- Dra. Suraya Khusnaniyati, Anggota KPU Kabupaten Nganjuk Jatim (No. Urut 027)
- I Gusti Putu Arta, SP. M.Si, Anggota KPU Provinsi Bali (No. Urut 039)
- Abdul Rasyid , Anggota KPU Provinsi Jambi (No. Urut 040)
- Hj. Any Raohyati, SE, M.Si, Anggota KPU Provinsi DI. Yogyakarta (No. Urut 047)
- Dr. Adma Suganda, SH, M.Si, Mantan Ketua KPU Kabupaten Sumedang Jabar (No. Urut 057)
- Ir. Elvyani NH Gafar Rachmadi, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur (No. Urut 108)
- Dr. KHM. Handam Rasyid, MA, Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta (No. Urut 112)
- Razaki Persada, SE. M.Si, Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau (No. Urut 119)
- Drs. H. Salimuddin, MM, Anggota KPU Kota Tangerang Banten (No. Urut 133)
- Drs. Affan Sulaeman, MA, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat (No. Urut 146)
- Zulfadli, Ketua KPU Kota Depok Jabar (No. Urut 147)
- H. Hoesny Hasan, SE, Anggota KPU Kabupaten Kerinci Jambi (No. Urut 168)
- Dra. Nur Azizah, M.Si, Anggota KPU Provinsi DI. Yogyakarta (No. Urut 192)
- Achmad Tarmizi Gumay, SH, Ketua KPU Kabupaten Kaur Bengkulu (No. Urut 196)
- Prof. Dr. M. Jafar Haruna, MS (Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur (No. Urut. 213)
- Muhamad Wahyudi Nafis, MA, Anggota KPU Provinsi Banten (No. Urut 217)
- Nasrulla, SH, Anggota KPU Provinsi DI Yogyakarta (No. Urut 218)
- Zainal Abidin Saleh, SH, MH, Anggota KPU Kota Jakarta Pusat DKI Jakarta (No. Urut 255)
- Muflizar, Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta (No. Urut 289)
- Laode Harjudin, S.Pd,. M.SI, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (No. Urut 314)
- Drs. Wahyudi Purnomo M. Phil, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur (No. Urut 346)
- M. Darwis, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (No. Urut 351)
- Drs. Anshari, M.Si, Anggota KPU Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (No. Urut 450)
- Ir. Didie Hayat W, ketua KPU Kabupaten Temanggung Jateng (No. Urut 458)
- Muhammad Yulianto, Anggota KPU Kabupaten Magelang Jateng (No. Urut 468)
- Hasnah Aziz, Anggota KPU Kota Tangerang Banten (No. Urut 503)
- M. Djufri Rochim, SP, M.Si, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (No. Urut 522).Nama-mana yang telah dinyatakan lulus oleh selanjutnya akan mengikuti Seleksi Tertulis yang akan dilaksanakan hari Sabtu tanggal 14 Juli 2007 Pukul 07.30-16.30 Wib, bertempat di Hotel Millenium Sirih Jl. Fahrudin 3 Jakarta Pusat. Peserta Diminta hadir 30 menit sebelum seleksi dimulai dengan membawa pensil 2B, bollpoint serta Identitas Diri asli (KTP).
(Drika/Redaktur)
SUARA PEMBARUAN DAILY
Wacana Referendum di Aceh
Kajian Lemhannas Spekulatif
[JAKARTA] Hasil kajian Lemhannas soal keinginan GAM untuk memerdekakan diri lewat referendum setelah menguasai parlemen, dinilai terlalu spekulatif. “Bahkan hasil kajian seperti itu hanya imajinasi dari nasionalisme yang diterapkan di Jakarta,” ujar pengamat politik dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Indra J Piliang kepada SP di Jakarta, Rabu (11/7).
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata membantah adanya kajian yang diberikan pada pemerintah mengenai keinginan GAM menggelar referendum untuk melepaskan diri dari NKRI. “Tidak ada. Tanya yang buat kajian,” kata Andi di Jakarta, Selasa (10/7).
Sebelumnya, Senin (9/7), Gubernur Lemhannas Muladi di sela-sela rapat kerja dengan Komisi I DPR, mengungkapkan, kajian mengenai tujuan pendirian partai politik lokal di Aceh untuk menguasai parlemen dengan tujuan akhir melepaskan diri dari NKRI melalui referendum, sudah diserahkan kepada Presiden Yudhoyono.
Menurut Indra, kehadiran Partai GAM dan simbol-simbol GAM adalah bagian dari proses integrasi mereka dengan NKRI. Sebab Partai GAM itu lahir dari UU No 11/2006, sebuah UU yang dilahirkan Pemerintah RI. “Kecemasan akan adanya referendum setelah kelompok GAM menguasai parlemen di Aceh tidak beralasan, karena referendum itu tidak diatur dalam UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Referendum itu adalah gerakan politik. Kehadiran Partai GAM tidak perlu dikhawatirkan, tetapi cukup diikuti prosesnya,” katanya.
Untuk itu, institusi-institusi negara di Aceh, baik sipil maupun militer, harus berperan aktif dalam mengikuti proses yang sedang dilakukan GAM. “Kalau kita masih setengah hati mengikuti proses itu, maka yang harus dicurigai adalah Jakarta, karena resistensi yang sangat tidak wajar,” tegas Indra.
Selaras dengan Indra, pengamat politik dari UI, Boni Hargens, Rabu pagi, menegaskan bahwa referendum tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah daerah, termasuk oleh daerah otonom sekali pun. Keputusan untuk referendum adalah hak Presiden bersama DPR terkait masalah kebijakan atau isu-isu tertentu yang tidak disepakati antara Presiden dengan DPR kemudian mereka meminta pendapat masyarakat melalui referendum.
Lebih lanjut Boni berkomentar, hasil kajian Lemhannas soal kemungkinan Aceh merdeka dengan cara referendum adalah sebuah tuduhan politik. Meskipun kondisi riil di Aceh menunjukan kemerdekaan itu yang mau dicapai kelompok GAM. Kelompok GAM, katanya, akan memanfaatkan UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Perjanjian Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan GAM untuk mencapai tujuan itu. Ia melihat, perjanjian Helsinki dan UU No 11/2006 adalah kegagalan pemerintah dalam menyelesaikan masalah Aceh. Sebab, apa yang dilakukan pemerintah itu hanyalah target politik dan bukan penyelesaian masalah Aceh secara substantif.
Harus Ditumpas
Sementara itu, Gubernur Lemhannas Muladi, di kantor Wapres, Selasa, kembali menegaskan, GAM harus ditumpas, tetapi bukan dengan kekuatan militer melainkan dengan penegakan hukum oleh aparat kepolisian. Pemerintah diminta untuk tidak boleh menggunakan standar ganda dalam mengatasi gerakan separatisme di Indonesia.
Senada dengan Muladi, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Syarif Hasan, Selasa mengatakan, tanpa hasil kajian intelijen pun, adanya keinginan memerdekakan Aceh bisa dilihat secara kasat mata di Aceh. “Pengamatan saya di sana ketika menghadiri pelantikan Wali Kota Sabang, lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak dikumandangkan. Sampai sekarang emblem-emblem dan pin-pin GAM masih bertebaran di Aceh. Pin GAM dikenakan para mantan GAM untuk mencari proyek ke instansi-instansi, tetapi pemerintah tidak berani menolak. Saya pernah komplain pada Gubernur Aceh soal itu,” katanya.
Anggota Komisi I DPR dari FPDI-P, Permadi, memperkuat temuan Syarif. Ia mengatakan, dari hasil kajian intelijen memang telah disebutkan adanya indikasi lagu Indonesia Raya tidak boleh dikumandangkan di Aceh. [A-21/B-14]
Last modified: 11/7/07

Komentar Terakhir